Kasus Nenek Asyani dan Hukum yang Sesungguhnya

by - 9:32 AM





Dulu, yang melatarbelakangi saya memilih jurusan Ilmu Hukum adalah kasus Nenek Asyani Pencuri Kayu, karena menurut saya begitu tidak adilnya negeri ini menindas orang yang lemah, seperti mata pisau, yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Rasanya, saya ingin membuat adil negeri ini dengan hukum yang tegak.
Namun setelah saya baru mempelajari setitik ilmu hukum di kampus, justru pemikiran saya berubah.
Dalam KUHP Bab 22 mengenai Pencurian, pencurian yang dilakukan pada siang hari seharusnya dihukumi maksimal 5 tahun penjara. Namun, Nenek Asyani hanya dihukumi 1 tahun (lebih beberapa bulan sebagai masa percobaan).
Artinya? Nenek Asyani telah mendapat begitu banyak kompromi potongan waktu hukuman.
Mengapa bisa terjadi kompromi sedemikian rupa? Sebab, inilah hati nurani dan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh hakim. Artinya? Keadilan SUDAH diimplementasikan kepada Nenek Asyani, sesungguhnya.
Kalau tidak adil, hakim akan menutup mata mengenai pertimbangan-pertimbangan lain yang melatarbelakangi vonis tersebut. Nenek Asyani akan dihukumi 5 tahun penjara, bukan hanya setahun....
Maka, inilah keadilan.
Mengapa kita menuntut supremasi hukum kepada para penguasa, sementara ketika supremasi hukum ditegakkan pada mereka yang hanya rakyat jelata, kita menutup mata dan berteriak marah mengira tidak diperlakukan adil? Bukankah yang kita inginkan adalah keadilan, artinya, siapapun yang bersalah, tidak melihat ia tua atau tidak, miskin atau tidak, harus dikenai hukum positif yang berlaku, bukan?
Kalau koruptor hanya dihukumi lebih sedikit dari yang diundang-undangkan KUHP misalnya, mengapa kita berteriak-teriak mengatakan ini tidak adil dan ingin hukuman dinaikkan, sedangkan Nenek Asyani yang juga sudah diberikan keringanan masa hukuman juga kita teriaki "Ini tidak adil!" dan ingin hukuman ditiadakan?
Kalau gitu, ini namanya kita standar ganda.
Giliran koruptor diberi keringanan, kita marah. Giliran Nenek Asyani ditindak sesuai hukum yg berlaku, kita marah juga. Padahal, koruptor ataupun seorang nenek tua sama-sama Warga Negara Indonesia yang sesuai Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 adalah sama dihadapan hukum.
Sekali lagi, lihatlah segalanya dari berbagai perspektif. Percayalah, tidak semua hakim di pengadilan itu curang dan jahat. Tidak seluruh penegak hukum di negeri ini buruk dan kotor. Selalu ada hati nurani dan berbagai pertimbangan yang mereka gunakan ketika memvonis. Itu pasti.


You May Also Like

0 komentar