Kasus Nenek Asyani dan Hukum yang Sesungguhnya

Dulu, yang melatarbelakangi saya memilih
jurusan Ilmu Hukum adalah kasus Nenek Asyani Pencuri Kayu, karena menurut saya
begitu tidak adilnya negeri ini menindas orang yang lemah, seperti mata pisau,
yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Rasanya, saya ingin membuat adil
negeri ini dengan hukum yang tegak.
Namun setelah saya baru mempelajari setitik
ilmu hukum di kampus, justru pemikiran saya berubah.
Dalam KUHP Bab 22 mengenai
Pencurian, pencurian yang dilakukan pada siang hari seharusnya dihukumi
maksimal 5 tahun penjara. Namun, Nenek Asyani hanya dihukumi 1 tahun (lebih
beberapa bulan sebagai masa percobaan).
Artinya? Nenek Asyani telah
mendapat begitu banyak kompromi potongan waktu hukuman.
Mengapa bisa terjadi kompromi
sedemikian rupa? Sebab, inilah hati nurani dan berbagai pertimbangan yang
dilakukan oleh hakim. Artinya? Keadilan SUDAH diimplementasikan kepada Nenek
Asyani, sesungguhnya.
Kalau tidak adil, hakim akan menutup mata mengenai
pertimbangan-pertimbangan lain yang melatarbelakangi vonis tersebut. Nenek
Asyani akan dihukumi 5 tahun penjara, bukan hanya setahun....
Maka, inilah keadilan.
Mengapa kita menuntut
supremasi hukum kepada para penguasa, sementara ketika supremasi hukum
ditegakkan pada mereka yang hanya rakyat jelata, kita menutup mata dan
berteriak marah mengira tidak diperlakukan adil? Bukankah yang kita inginkan
adalah keadilan, artinya, siapapun yang bersalah, tidak melihat ia tua atau
tidak, miskin atau tidak, harus dikenai hukum positif yang berlaku, bukan?
Kalau koruptor hanya dihukumi
lebih sedikit dari yang diundang-undangkan KUHP misalnya, mengapa kita
berteriak-teriak mengatakan ini tidak adil dan ingin hukuman dinaikkan,
sedangkan Nenek Asyani yang juga sudah diberikan keringanan masa hukuman juga
kita teriaki "Ini tidak adil!" dan ingin hukuman ditiadakan?
Kalau gitu, ini namanya kita
standar ganda.
Giliran koruptor diberi
keringanan, kita marah. Giliran Nenek Asyani ditindak sesuai hukum yg berlaku,
kita marah juga. Padahal, koruptor ataupun seorang nenek tua sama-sama Warga
Negara Indonesia yang sesuai Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 adalah sama dihadapan
hukum.
Sekali lagi, lihatlah
segalanya dari berbagai perspektif. Percayalah, tidak semua hakim di pengadilan
itu curang dan jahat. Tidak seluruh penegak hukum di negeri ini buruk dan
kotor. Selalu ada hati nurani dan berbagai pertimbangan yang mereka gunakan
ketika memvonis. Itu pasti.


0 komentar